Minggu, 14 Desember 2014

Penjelasan Direktur Madrasah Kemenag RI Tentang Penggunaan K13

Kemenag Gunakan K13, Ini Penjelasan Direktur Madrasah

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama memilih tetap menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu: rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab. Kemenag bahkan sekarang sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur tentang hal ini.
“Kita tengah menyiapkan PMA tentang kebijakan ini. (Mapel) umum mengikuti Dikbud pending, PAI dan Bahasa Arab  lanjut berikut segala konsekuensi teknis, seperti pengisian raport dan seterusnya,” tegas Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, Jakarta, Minggu (14/12).
Sosok yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI  dan Bahasa Arab dengan K13  sudah tepat. Menurutnya, mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang kemenag. Sehubungan itu, Kemenag sudah melakukan persiapan pada tahun 2013, dan pada tahun  2014 sudah melakukan pencetakan dan pendistribusian buku K13 tersebut ke madrasah.
Selain itu, KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
Alasan lainnya, lanjut M. Nur Kholis Setiawan, Kemenag sejak tahun 2013 sudah bersikap jelas, tidak mengimplementasikan K 13 secara serentak/masif. “Anggaran 2013 hanya digunakan untuk persiapan, di samping memang alokasinya sangat terbatas,” jelasnya.
Menurut M. Nur Kholis, anggaran Direktorat Pendidikan Madrasah tahun 2013 itu  dimanfaatkan untuk pelatihan 137 ribu guru  dengan beberapa skema pelatihan. Selain itu juga untuk melakukan training of trainers (ToT) baik tingkat nasional maupun provinsi , melalui balai-balai diklat yang tertuang dalam MoU antara Dirjen Pendis dengan Kabalitbang dan diklat.
Alasan lainnya, buku K 13 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap.
DIY, misalnya, buku umum tematik untuk MI tidak tersedia. Jadi untuk pending K 13 seperti Dikbud sangat rasional,” kata M. Nur Kholis.
“Sementara, jika PAI dan Bahasa Arab dihentikan, tentu yang dilalukan oleh Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Madrasah selama ini sia-sia alias mubazir,” tambahnya.
Sejak tahun ajaran 2014-2015, Kemenag telah memberlakukan K13 pada kelas I dan IV Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia. “Kami tengah menyiapkan draf KMA terkait pending K13 untuk mapel umum madrasah dan lanjut (K13 untuk) PAI (dan) Bahasa Arab,” tegas M. Nur Kholis Setiawan.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa kurikulum mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. “Kurikulum untuk madrasah dan pondok pesantren tanyakan kepada Menteri Agama,” kata Anies di acara Peringatan 25 tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/12) pagi.
Kemendikbud sendiri telah mengeluarkan Permendikbud 160/2014 yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mengakhiri “polemik pemberhentian” K13. Pasal 1  Permendikbud itu mengatur bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2). (mkd/mkd)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=227805

Permendikbud No 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Akhirnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, untuk lebih jelas silahkan klik DISINI

Pelaksanaan K13 di Madrasah (New)

Bagi rekan-rekan Kepala Madrasah maupun Guru yang mengajar di Madrasah baik tingkat MI, MTs, dan MA terkhusus Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadis, Fiqih, Akidah Akhlak, SKI, dan Bahasa Arab, termasuk juga guru PAI pada sekolah umum, untuk pemberlakuan Kurikulum 2013 silahkan baca Surat Dirjen Pendis tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah. Klik saja DISINI.

Rabu, 16 April 2014

FORM PENDATAAN EMIS SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Tanjung Morawa (RA Milda Wiranti) - Bagi teman-teman Kepala Madrasah yang ingin mendownload Format Pendataan Emis Semester Genap tahun Pelajaran 2013/2014 silahkan Klik disini

Kamis, 14 Maret 2013

Menghitung Angka Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (RA)

Oleh : Sawiyanto, MA

Pertanyaan : Mampukah meningkatkan mutu pendidikan RA ?

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat". Dalam penjelasannya disebutkan "Raudhatul Athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak."
Jika kita cermati momen ini sangat strategi bagi pembentukan anak yang memiliki karakter, baik karakter keilmuan disebabkan pendidikan yang dilakukan dimulai sejak dini, terlebih karakter keagamaan yang mencerminkan dan menanamkan nilai-nilai akhlakulkarimah sejak kecil.
Melihat fenomena dilapangan (ditengah-tengah masyarakat) antusias untuk menyelenggarakan pendidikan RA ini sangat menggembirakan, artinya banyak masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan pendidikan ditingkat Raudhatul Athfal (RA) ini. Persoalannya sejauh mana masyarakat mengelola pendidikan yang tergolong "Usia Dini" ini?. Mampukah mereka mengelola secara profesional?. Bagaimana mereka mengelolanya?. Mari kita lihat.
Standar Biaya; (Khusus di Kecamatan Tanjung Morawa)
Biaya uang iuran (SPP) RA sangat bervariasi, per-bulan/siswa ada yang sebesar Rp.50.000,- dan ada yang Rp.25.000,- bahkan masih ada yang sebesar Rp.15.000,-. Contoh, jika kita rata-ratakan Iuran SPP Rp.35.000,- dengan jumlah siswa sebanyak 20 orang, maka Lembaga RA tersebut memiliki uang masuk perbulan sebesar Rp.700.000,-(Jika membayar semua dan tepat waktu tiap bulannya). Sementara kebutuhan lembaga RA untuk meningkatkan mutu pendidikan sangatlah banyak seperti membayar honor guru, belanja sarana-prasarana, perbaikan gizi siswa, mengembangkan potensi pendidik, dll. Idealnya jika rasio jumlah murid sebanyak 20 orang, maka RA tersebut minimal harus memiliki 2 orang guru sudah termasuk Kepala RA-nya juga merangkap sebagai guru. Jika gaji setiap guru per-bulan sebesar Rp.250.000,- (layak-kah), maka sisanya Rp.300.000,- untuk ATK sebesar Rp.150.000,- Transportasi sebesar 75.000,- Biaya foto copy, dll sebesar 30.000,- pembelian pratikum anak sebesar Rp.40.000,-(habis). Apatah lagi untuk kegiatan lainnya seperti arisan IGRA, biaya perlombaan, pembelian bahan ajar, media, perbaikan sarana-prasarana, dll. Waduh....pusing dech, akan tetapi kita melihat betapa pendidikan ini memiliki nilai ibadah dan bernilai jihad, maka walaupun minim pembiayaan operasional lembaga Raudhatul Athfal ini para pengelola tetap semangat dan memperjuangkan agar Raudhatul Athfal tetap eksis, maju dan berkembang dengan baik.
Untuk itu kita memohon kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama agar mengalokasikan Dana Pendidikan semisal Bantuan Operasional Siswa (BOS) khusus untuk RA perbulan persiswa, walaupun nilainya kecil akan tetapi sangat membantu bagi pengelolaan RA dimanapun berada.
demikian semoga berguna dan bermanfaat.

Senin, 24 Desember 2012

Pembagian Rapot SM. Ganjil TP. 2012/2013

Tanggal 22 Desember 2012 adalah hari pembagiab rapot bagi RA/Madrasah (sesuai kalender akademik kementerian Agama). RA Milda Wiranti yang beralamat di jalan Batang Kuis Dusun V Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa adalah salah satu lembaga Pendidikan Formal tingakt PAUD dibawah naungan Mapenda Kemenag Deli Serdang turut ambil bagian dalam pembagian Rapot tersebut.
Berikut siswa yang mendapat ranking RA Milda Wiranti:
Kelompok A:
1. Mhd. Agus Sahputra
2. Suhaila Fatia
3. Siti Nadia Safira
Kelompok B:
1. GadisTasya Fadhilah
2.Salsabila Ramadhani Lubis
3. Aulia Sabila


Selasa, 20 November 2012

NRG Baru Butet Sriani

Biodata Sertifikasi dan NRG



  1.    Nomor Peserta
11070102820004
  2.    Nama Lengkap dan gelar
BUTET SRIANI, S.PdI
  3.    Pola Sertifikasi
PLPG
  4.    Bidang Studi Sertifikasi
Guru Kelas
  5.    NUPTK
5153740643300023
  6.    NRG
110212174007
  7.    Pangkat / Gol (untuk PNS)
---
  8.    Masa Kerja Sebagai Guru
27 Tahun
  9.    Jenis Kelamin
Perempuan
10.    Tempat, Tgl. Lahir
Pematang Siantar, 21 Agustus 1962
11.    Pendidikan terakhir / Bdg Studi
S.1 / PAI
Nama Perguruan Tinggi
STAIS Al-Ikhlas
12.    Mengajar Satuan Pendidikan
RA. Milda Wiranti
13.    Mata Pelajaran / Guru Kelas
Guru Kelas
14.    Beban Mengajar
18 JTM
15.    Tugas Tambahan
Kepala RA
16.    Sekolah / Tempat Tugas

a.    Nama Sekolah
RA. Milda Wiranti
b.    Alamat Sekolah
Jln. Btg Kuis Pasar 9 Desa Buntu Bedimbar
c.    Kecamatan
Tanjung Morawa
d.    Kabupaten / Kota
Deli Serdang
e.    Provinsi
Sumatera Utara
f.     No. Telp. Sekolah
061-75210727
g.    NSS/NSM
101212070151
 

Postingan Lama