Senin, 30 Juli 2012

Uji Kompetensi Guru, Siapa Takut

MULAI 30 Juli ini pemerintah mengadakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik profesional. Meskipun menuai pro-kontra dan ancaman boikot dari guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap melaksanakan rencana itu.
Lantas sudah siapkah kita? Kemdikbud menganggap cara uji kompetensi ulang merupakan langkah paling rasional, mengingat selama ini belum menemukan cara paling efektif selain menerapkan uji kompetensi bagi guru. Hasil uji kompetensi akan digunakan untuk memetakan kompetensi guru, selanjutnya bagi guru-guru yang kompetensinya masih rendah, akan mendapatkan pelatihan/diklat.
Jika tujuan pemerintah seperti ini, para guru mestinya tidak perlu takut akan dicabut tunjangannya jika nilainya rendah, sebab hal ini tidak memengaruhi tunjangan profesi.
Masalah lain yang mendorong dilakukannya uji kompetensi ulang adalah masih rendahnya tingkat kompetensi guru, meskipun sudah ada program tunjangan profesi. Hal ini terbukti dari hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) secara nasional tahun 2012 ini dengan nilai rata-rata nasional cukup rendah, yakni, 42,25. Nilai UKA yang bahkan di bawah standar nilai Ujian Nasional (5,5) itu, jelas sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin akan menghasilkan peserta didik yang cerdas jika kompetensi guru rendah.
Bahan Introspeksi
Kompetensi yang rendah dan tuntutan profesional barangkali menjadi penyebab maraknya cara-cara kurang terpuji agar guru dinilai layak. Maka, terbitlah ijazah ilegal, PAK palsu, bahkan sertifikat atau portofolio palsu yang diduga marak akhir-akhir ini, yang akhirnya masyarakat sering mencibir profesi guru.
Hasil UKA yang rendah harus menjadi bahan introspeksi guru untuk segera berbenah. Apalagi pemerintah sudah ancang-ancang lebih jauh dengan menggulirkan beberapa keputusan penting yang berorientasi kepada kualitas guru. Program-program tersebut antara lain, program induksi bagi guru pemula, pembatasan kuota guru secara nasional, perekrutan guru yang diperketat, serta uji kompetensi secara berkala dan berkelanjutan.
Dapat ditarik kesimpulan, diam-diam revolusi guru di Tanah Air sedang bergulir. Pergerakannya cenderung cepat, bahkan tidak terduga di alam reformasi. Jika menengok ke belakang, hampir 30 tahun guru tak banyak beranjak. Kini semangatnya memang telah berubah. Jika guru masa-masa pembangunan adalah untuk pemerataan dan bahkan sebagai komoditas politik, sehingga begitu mudahnya menjadi guru, di era sekarang semua telah berubah atau dengan kata lain, menjadi guru tidak lagi semudah dulu.
Maka, mau tidak mau kita butuh reorientasi profesi guru, mendudukkan profesi guru pada tempat yang bermartabat. Hal ini bisa ditempuh dengan memperbaiki tingkat kompetensi guru. Kita harus legawa jika hasil kompetensi guru masih rendah, setidaknya UKG bisa menjadi bahan refleksi sejauh mana kemampuan kita dan upaya apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kompetensi guru. (37)
-- Mardiyanto SPd, guru SMP N 2 Sukoharjo Wonosobo
Sumber : http://www.pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6755

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar